Friday, July 3, 2020

Pesan Ibadah Qurban 1441 H Oleh Nanung Danar Dono

PESAN IBADAH QURBAN - 1441 H 
Oleh : Nanung Danar Dono, Ph.D.

(Pesan kelima dari delapan pesan)

 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Protokol Qurban di Era Covid-19

Pesan Ibadah Qurban 1441 H Oleh Nanung Danar Dono


Assalaamu alaikum wr.wb.
Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,
Sebulan lagi, ada 2 ibadah besar sekaligus yang akan kita laksanakan: Penyembelihan Hewan Qurban dan menghindari penularan wabah Covid-19 yang mematikan. 
Abu Hurairah ra. mengatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) namun tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

(HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari hadits ini para ulama sepakat bahwa ibadah Qurban hukumnya wajib, atau minimal sunnah muakkadah, bagi kita yang telah dimampukan Allah Swt.

Namun demikian, wabah penyakit virus Corona atau Corona virus disease-19 (Covid-19) memaksa kita untuk waspada. Jika kita lengah, na'udzu billaahi min dzaalik, kita bisa kena. Jika kena, dan tidak mendapatkan perawatan (pengobatan) yang memadai, resikonya meninggal dunia.

Hingga Jum'at ini, total warga negara Indonesia yang positif terinfeksi telah mencapai 60.695 orang, 3.036 di antaranya tidak kuat, sehingga harus meninggal dunia. Di seluruh dunia, jumlah total yang positif terinfeksi mencapai 10.910.528 orang, dengan 5.756.535 di antaranya berakhir dengan kematian.

Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,
Protokol kesehatan Covid-19 di tengah Ibadah Qurban perlu diperhatikan karena menghindari wabah yang berujung kematian massal ini harus selalu diutamakan.
 
Ada kaidah fiqih penting yang disepakati para ulama di seluruh dunia, yaitu: 

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menghindari mafsadat (musibah/keburukan) harus lebih diprioritaskan dari mendapatkan maslahat (manfaat).”

Kaidah fiqih ini merupakan bagian dari kaidah “La dharara wa la dhirara” yang menegaskan bahwa syari'at hadir untuk memberikan maslahat dan menghindarkan umat manusia dari segala bentuk mudarat, yang tidak memberikan manfaat.

Namun demikian, apabila terjadi benturan antara mafsadat dan maslahat dalam satu waktu, maka yang diprioritaskan haruslah menghindari mafsadat daripada mengejar maslahat.
____
Bagaimana protokol pelaksanaan ibadah Qurban di tengah pandemi Covid-19?

Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,

Berikut diuraikan bagaimana upaya kita untuk tetap melaksanakan ibadah Qurban di tengah kondisi wabah.

Panduan pelaksanaan ibadah Qurban di tengah wabah Covid-19:

1. Umat Islam yang telah dimampukan Allah Swt untuk berqurban, maka ia wajib baginya berqurban.

2. Jika ibadah Qurban tidak memungkinkan dilaksanakan di sekitar kita, karena zona merah dan khawatir terkena musibah, maka hewan Qurban dapat dititipkan ke lembaga amil yang amanah, seperti: BAZNAS, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa Republika, Tebar Qurban Daarut Tauhid, Inisiatif Zakat Indonesia, dll.

3. Secara umum, sebaiknya hewan Qurban disembelih di rumah potong hewan (RPH) resmi yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

4. Jika daya tampung RPH tidak memadai lagi dan kondisi dirasa tidak terlalu mengkhawatirkan, maka hewan Qurban dapat disembelih di luar RPH.

5. Apabila prosesi penyembelihan hewan Qurban diputuskan akan dilaksanakan di area masjid atau di perkampungan, maka panitia Qurban harus menetapkan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

6. Seluruh panitia Qurban diharuskan mengenakan masker secara benar, dengan menutup mulut dan hidung, selama berada di lokasi penyembelihan. Penggunaan face shield bening dan goggle (kacamata pelindung) lebih dianjurkan.

7. Seluruh panitia secara sadar dan aktif hendaknya selalu berupaya menghindari kerumunan dan menjaga jarak antar panitia 1,5-2 meter.

8. Panitia hendaknya menyediakan air dan sabun (dan atau hand sanitizer) di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau warga masyarakat.

9. Anak-anak dan lansia hendaknya tidak hadir di lokasi penyembelihan. Warga atau panitia yang sedang sakit sama sekali dilarang hadir di lokasi.

10. Panitia hendaknya menunjuk koordinator lapangan (korlap) yang ditugaskan untuk memantau ketertiban seluruh panitia yang terlibat di lokasi penyembelihan.

11. Shohibul Qurban dipersilakan tidak hadir di lokasi penyembelihan. Panitia dapat menyediakan CCTV atau kamera perekam online (Zoom, Webex, Google Meet, dll.) agar Shohibul Qurban dapat tetap menyaksikan proses penyembelihan hewan Qurban-nya secara langsung dari rumah masing-masing. 
___

Selanjutnya, untuk mengurai atau mengurangi kerumunan, beberapa skenario berikut dapat diterapkan:
1. Mengurangi atau membatasi jumlah panitia yang terlibat.

2. Mengurangi atau membatasi jumlah hewan Qurban yang disembelih di lokasi. Sisanya dikirimkan ke daerah lain yang membutuhkan.

3. Membagi waktu penyembelihan menjadi beberapa hari. Sebagian disembelih di Hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan sebagian sisanya dibagi disembelih di Hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).

4. Membagi lokasi penyembelihan menjadi beberapa titik lokasi. Bisa berbasis wilayah RT, sehingga satu RT satu lokasi.

Semoga skenario penyembelihan ini dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk mengurangi resiko penularan virus Corona.
 
Semoga Allah Swt berkenan menerima amal ibadah Qurban kita dan tidak mengijinkan virus Corona hinggap dan menginfeksi tubuh kita dan keluarga kita.

Allaahu a'lam bish-showwab.

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jum'at, 3 Juli 2020
___

Nanung Danar Dono, Ph.D.
Direktur Halal Research Centre
Fakultas Peternakan UGM
Sebelumnya
Berikutnya

Penulis:

0 comments: