Pertanyaan Dari:
H. Mufti Muhammadi, muftimuhammadi@yahoo.co.id,
SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun
(Disidangkan pada hari Jum’at, 16 Jumadilakhir 1432 H / 20 Mei
2011 M)
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr.wb.
Mohon penjelasan tentang perbedaan doa iftitah dari buku produk
Muhammadiyah yang berbeda. Pertama: buku Shalat Sesuai Tuntunan Nabi saw yang
disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, MA., penerbit LPPI UMY dengan kata
pengantar ketua MTT PP Muhammadiyah. Pada halaman 73 dijelaskan bahwa doa
iftitah itu ada 3 macam, yaitu: Allahumma Ba’id …,Allahuakbar
Kabira … dan Wajjahtu wajhiya … . Sementara dalam
buku HPT, pilihan doa iftitah hanya dua, yaitu: Allahumma ba’id
baini … dan Wajjahtu wajhiya … . Kami umat yang di
bawah merasa bingung membaca kedua buku ini, oleh karena itu mohon penjelasan
dengan hadis shahih.
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr.Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak H.
Mufti Muhammadi kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah. Pertanyaan yang serupa sesungguhnya banyak dilontarkan oleh warga
Muhammadiyah baik secara langsung maupun tertulis. Buku yang berjudul “Shalat
Sesuai Tuntunan Nabi saw:Mengupas Kontroversi Hadis Sekitar Shalat” yang
disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, M.A., tersebut memang banyak disoroti
oleh warga Muhammadiyah, baik terkait dengan eksistensi buku maupun beberapa
materi yang terkait seputar shalat. Terkait dengan eksistensi buku, warga
Muhammadiyah banyak yang bertanya apakah buku tersebut merupakan produk Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah ataukah bukan.
Pertanyaan tersebut muncul setidaknya karena dua hal, pertama; karena
diterbitkan oleh institusi atau lembaga di lingkungan Muhammadiyah, kedua;
karena kata pengantar buku tersebutditulis oleh Prof. Dr. H. Syamsul Anwar,
M.A. yang saat ini menjadi Ketua MTT PP Muhammadiyah. Sedangkan dari aspek
materi seputar salat yang paling banyak disoroti, antara lain; tentang pilihan
salam dan bacaan do’a iftitah pada saat salat.
Terkait dengan permasalahan pertama, perlu dijelaskan bahwa produk
MTT PP Muhammadiyah dapat dikategorikan menjadi tiga macam, yaitu:
1.Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, yakni hasil
Muktamar/Musyawarah Nasional Tarjih yang kemudian dibukukan dan disebut
Himpunan Keputusan Majelis Tarjih atau sering disingkat HPT;
2.Fatwa Tarjih, yaitu keputusan MTT PP Muhammadiyah atas
persoalan yang muncul di masyarakat. Fatwa Tarjih bias merupakan respon MTT PP
Muhammadiyah atas persoalan yang terjadi di masyarakat atau merupakan jawaban
atas pertanyaan yang disampaikan kepada MTT PP Muhammadiyah dan kemudian dimuat
di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah. Saat ini sebagian
Fatwa-fatwa Tarjih telah diterbitkan dalam bentuk buku berjudul Tanya Jawab
Agama sejumlah 6 jilid.
3.Wacana, yaitu pengembangan pemikiran dalam soal keagamaan yang
bersifat tidak mengikat secara kelembagaan, diterbitkan dalam bentuk buku
maupun jurnal.
Adapun buku yang disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, MA.,
tidak termasuk ke dalam salah satu dari ketiga produk MTT PP Muhammadiyah
tersebut. Buku tersebut merupakan hasil karya pribadi salah seorang warga
Muhammadiyah dan bukan merupakan keputusan MTT PP Muhammadiyah. Dengan
demikian, buku tersebut TIDAK termasuk buku tuntunan resmi yang dikeluarkan oleh
Persyarikatan Muhammadiyah.
Pada prinsipnya setiap keputusan MTT PP Muhammadiyah selalu
dilandasi oleh dalil-dalil yang terkuat baik dari al-Qur’an maupun
sunnah-sunnah Nabi saw yang maqbulah. Namun demikian, setiap orang terbuka
untuk mengkaji dan mengkritisi keputusan Tarjih asalkan dilakukan secara
argumentatif serta berpedoman kepada semangat dan Manhaj Tarjih. Bahkan berbeda
dalam beberapa hal dengan putusan Tarjih bukanlah sesuatu yang terlarang dalam
kaidah Tarjih itu sendiri. Dalam Penerangan tentang Hal Tarjih yang dikeluarkan
oleh Hoofdbestuur Moehammadijah (PP Muhammadiyah) tahun 1935
dinyatakan: …kami berseru juga kepada sekalian ulama’ supaya suka
membahas pula akan kebenaran putusan Majelis Tarjih itu dimana kalau
terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya diharap supaya diajukan,
syukur kalau dapat memberikan dalilnya yang lebih tepat dan terang, yang nanti
akan dipertimbangkan pula, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan digunakan.”
(lihat kata pengantar, halaman. viii dan HPT, hlm. 371-372)
Dengan demikian, setiap warga Muhammadiyah maupun pihak lain
berhak untuk mengkritisi setiap keputusan Tarjih dengan mengemukakan
argumentasi (dalil) yang lebih kuat (rajih), lalu diajukan kepada MTT PP
Muhammadiyah untuk dibahas baik oleh Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah maupun
dibawa ke Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah. Sebab pendapat yang berbeda
dengan keputusan Tarjih dari hasil kajian dan penelitian seseorang baik dari
warga Muhammadiyah maupun pihak lain merupakan hal yang tidak bisa dihindari
maupun dilarang. Namun secara norma dan etika berorganisasi, pendapat
perseorangan tidak semestinya disebarkan di lingkungan warga Persyarikatan.
Terlebih lagi, jika pendapat pribadi tersebut dibenturkan dengan pendapat resmi
Persyarikatan yang telah diputuskan berdasarkan ijtihad jama’i (ijtihad
kolektif). Sebab dalam kaidah MTT PP Muhammadiyah, jika ada keputusandi tingkat
yang lebih rendah (apalagi pendapat perseorangan) berbeda dengan keputusan di
tingkat yang lebih tinggi, maka keputusan (pendapat) yang digunakan adalah
keputusan di tingkat yang lebih tinggi.
Karena itu, terkait dengan bacaan doa iftitah yang bapak
tanyakan, maka dari beberapa alternatif bacaan doa iftitah yang ada, MTT PP
Muhammadiyah memilih doa yang dianggap lebih kuat, yaitu:
اللَّهُمَّ
بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ
وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ
الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ
وَالْبَرَدِ.
Atau dengan membaca:
وَجَّهْتُ
وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا
مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ (وََأَنَا مِِنَ الْمُسْلِمِينَ)، اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ
إِلَهَ لِى إِلاَّ أَنْتَ أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى
وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ
إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ
أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ
لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ
إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
MTT PP Muhammadiyah melalui mudarasah dan ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) memilih kedua alternatif doa tersebut di atas secara hirarkis. Artinya bahwa alternatif pertama yaitu “Allahuma baid …” secara kualitas periwayatan lebih sahih (hadis sahih riwayat al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah r.a.) dan lebih praktis (ringkas) dibandingkan dengan alternatif lainnya. Namun demikian, doa iftitah yang berbunyi “Wajjahtu wajhiya …” dapat pula dijadikan sebagai alternatif bacaan doa iftitah, karena dalil yang digunakan termasuk hadis sahih riwayat Muslim dan lainnya.
Sampai saat ini, kedua alternatif bacaan doa iftitah tersebut di atas belum
pernah diubah atau dibatalkan dengan keputusan yang memiliki kekuatan yang sama
(Musyawarah Nasional Tarjih). Oleh sebab itu, kedua alternatif doa iftitah
tersebut di atas merupakan pendapat dan pilihan resmi Persyarikatan untuk dapat
dijadikan pedoman bagi warga Muhammadiyah, tanpa menafikan adanya alternatif
lain yang juga sahih.
Memang pada dasarnya, semua amalan yang memiliki landasan atau
dalil yang kuat dapat diamalkan. Namun terkadang dalam beberapa persoalan yang
memiliki variasi atau beragam cara dan bacaannya (at-tanawwu’ fil-‘ibadah),
maka dalam rangka mempermudah (at-taisir) dan agar tidak membingungkan
warga dan masyarakat awam, maka MTT PP Muhammadiyah memilih salah satu atau
beberapa alternatif yang dianggap paling kuat untuk dijadikan pedoman resmi
warga Muhammadiyah baik lewat kajian Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah maupun
Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah dengan melibatkan perwakilan tokoh dan
ulama’ se-Indonesia baik dari kalangan Muhammadiyah maupun lainnya.
Dari uraian di atas, maka semakin jelas bahwa buku yang bapak
tanyakan tersebut bukanlah produk MTT PP Muhammadiyah, sehingga tidak menjadi
sikap dan pendirian resmi Muhammadiyah. Namun demikian dapat saja dibaca dan
digunakan oleh siapa saja sebagai salah satu referensi untuk menambah wawasan
dan cakrawala keilmuan dalam masalah terkait. Sedangkan untuk menghilangkan
kebingungan bapak dan masyarakat awam, karena tidak (dapat) melakukan kajian
secara mandiri dan mendalam, maka hendaknya merujuk kepada keputusan MTT PP
Muhammadiyah yang telah ada.
Wallahu a’lam bish-shawab. *rf)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
Sumber:
www.fatwatarjih.com
0 comments: