Berikut ini merupakan
pertanyaan dari saudara Marwan Hakim, dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,
mengenai pendirian bangunan di atas makam. Pertanyaan ini telah disidangkan
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada hari Jum’at, 10 Rajab 1435 H / 9
Mei 2014.
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wa
rahmatullahi wa barakatuh
Kepada Majelis Tarjih Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, saya ingin bertanya. Bolehkah mendirikan bangunan permanen
di atas makam?
Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wa
rahmatullahi wa barakatuh
Jawaban :
Wa‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh
Sebelumnya kami mengucapkan
terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebenarnya pertanyaan saudara
berkaitan dengan mendirikan bangunan (pembangunan tembok) di atas makam sudah
dijelaskan di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah cetakan ke-3
halaman 232 dalam pembahasan cara mengubur mayat, yang berbunyi; “Serta
janganlah kamu buat tembok di atasnya (kuburan),” dan juga dalam Suara
Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007 halaman 38. Untuk lebih
jelasnya, kami akan sebutkan beberapa hadis, antara lain:
Diriwayatkan dari Jabir, ia
berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, duduk dan membuat bangunan
di atasnya”. [HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad
Ahmad No. 26556]
“Diriwayatkan dari Jabir, ia
berkata: Rasulullah saw melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau
ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di
atasnya.” [HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165]
“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij
dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwasanya ia mendengar
Jabir berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di
atasnya atau seseorang duduk di atasnya.” [HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan
al-Kubra No. 2166]
Ketiga hadis di atas
menjelaskan bahwa Rasulullah saw melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik
permanen ataupun tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan
menembok kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau
saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengkultuskan,
mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul
as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis No. 543). Adapun beberapa faedah lain dari
larangan ini adalah:
Agar tidak mempersulit
generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman.
Agar tidak menghamburkan harta
untuk perkara yang tidak bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami,
semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Demikianlah uraian mengenai
pendirian bangunan di atas makam, semoga bisa memberi penjelasan bagi kita
semuanya (sp/tarjih)
0 comments: