Thursday, January 4, 2018

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Bagaimana Pendirian Bangunan Permanen di Atas Makam?


Berikut ini merupakan pertanyaan dari saudara Marwan Hakim, dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengenai pendirian bangunan di atas makam. Pertanyaan ini telah disidangkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada hari Jum’at, 10 Rajab 1435 H / 9 Mei 2014.

Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya ingin bertanya. Bolehkah mendirikan bangunan permanen di atas makam?

Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh




Jawaban :
Wa‘alaikumussalam  wa rahmatullahi wa barakatuh

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebenarnya pertanyaan saudara berkaitan dengan mendirikan bangunan (pembangunan tembok) di atas makam sudah dijelaskan di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah cetakan ke-3 halaman 232 dalam pembahasan cara mengubur mayat, yang berbunyi; “Serta janganlah kamu buat tembok di atasnya (kuburan),” dan juga dalam Suara Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007 halaman 38. Untuk lebih jelasnya, kami akan sebutkan beberapa hadis, antara lain:

Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, duduk dan membuat bangunan di atasnya”. [HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556]

“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya.” [HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165]
“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya.” [HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166]

Ketiga hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengkultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis No. 543). Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah:

Agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman.
Agar tidak menghamburkan harta untuk perkara yang tidak bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Demikianlah uraian mengenai pendirian bangunan di atas makam, semoga bisa memberi penjelasan bagi kita semuanya (sp/tarjih)
Sebelumnya
Berikutnya

Penulis:

0 comments: